Bau Politik di Balik Kasus Rahardi
Rahardi Ramelan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) dan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) terjerat dana nonbudgeter Bulog.
Hanya sempat menjabat Kabulog selama dua tahun Rahardi oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana nonbugeter Bulog sebesar Rp 54, 6 miliar. Dana itu sendiri disalurkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Akbar Tandjung sebesar Rp 40 miliar, Menteti Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal Wiranto Rp 10 miliar, dan Rp 4, 6 miliar dipinjamkan ke PT Goro Batara Sakti.
Nama lain yang tersangkut kasus menggegerkan ini, antara lain, pengusaha Winfred Simatupang, Ketua Yayasan Raudlatul J annah Dadang Sukandar, dan Kepala Deputi Keuangan Bulog Achmad Ruskandar. Rahardi menunjuk O.C Kaligis dan Yan Juanda Saputra sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Kaligis, Rahardi tak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, sebagai Kabulog, yang dilakukan Rahardi adalah melaksanakan hasil rapat terbatas pada Februati 1999. “Beliau bertugas mencairkan dana tersebut yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sembako sebagai penyempurnaan jatingan pengaman sosial,” kata Kaligis. Ketika itu, Presiden Habibie memang mengeluarkan petintah untuk melakukan tindakan dalam rangka mengatasi krisis pangan yang terjadi di tanah air. Keputusannya: pemerintah akan melakukan pembagian sembako (sembilan bahan pokok) yang dananya diambil dati kas nonbudgeter Bulog. Dana untuk sembako itu sebesar Rp 40 miliar. Dalam sidang kabinet juga diputuskan Menhankam dibeti dana Bulog sebesar Rp 10 miliar untuk mengantisipasi keadaan keamanan yang dinilai mengkhawatirkan.
Ada pun mengenai penggunaan dana Rp 4, 6 miliar, ujar Rahardi, merupakan pinjaman yang diberikan Bulog kepada PT Goro Batara Sakti untuk penyelesaian pembatalan tukar guling tanah. Karena, untuk mencairkan garansi bank yang diinginkan, Bulog dan Goro harus memenuhi dana sebesar Rp 5,7 miliar. “Saat itu Goro baru memiliki dana Rp 1,1 miliar dan Bulog meminjamkan dana Rp 4,6 miliar,” kata Rahardi saat dipetiksa di Kejaksaan Agung pada 29 Januari 2002.
Seluruh utang-utang tersebut, yakni Rp 54,6 miliar harus dikembalikan ke Bulog melalui APBN tahun berikutnya. Dana itu, menurut Rahardi, karena diambil dari deposito, dikeluarkan dalam dua tahap sesuai jatuh temponya. Kaligis menekankan, sebagai Kabulog Rahardi telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak ada itikad untuk mcrugikan negara karena yang dilakukan atas perintah presiden. “Semua sudah diketahui oleh Presiden Habibie sebagai hasil kebijakan pemerintah, karena itu bersifat emergency,” tambah Yan Juanda.
Sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini juga diperiksa Kejaksaan Agung. Akbar Tandjung, misalnya, dalam pemeriksaan mengaku dana Rp 40 miliar itu telah diserahkan kepada Yayasan Raudlatul Jannah yang kemudian mensubkontrakkan penyaluran bahan-bahan pokok itu kepada empat perusahaan kontraktor yang dikelola Winfred Simatupang. Tentang penyaluran itu sendiri Rahardi mengaku tidak tahu menahu. “Saya tidak ada hubungannya dengan Simatupang. Saya tidak pernah bertemu. Lihat tampangnya saja saya juga belum pernah,” kata Rahardi.
Tapi Kejaksaan Agung tetap menganggap cukup bukti untuk menyatakan Rahardi sebagai tersangka penyalahgunaan dana nonbugeter Bulog. Sementara itu banyak kalangan menilai, Rahardi hanya menjadi korban dari permainan politik sejumlah partai besar yang muaranya untuk menghadapi Pemilu 2004. Alasannya, karena jika mengacu kepada kesaksian para saksi yang diajukan, sebenarnya bisa disimpulkan Rahardi tak terlibat. Tak bersalah. Karena itu pengacara Rahardi, Kaligis dan Yan Juanda melihat kasus ini lebih besar muatan politisnya. “Kasus Rahardi sebagai tersangka seharusnya ditinjau kembali. Ini karena keterangan para saksi tidak menunjukkan secara kuat unsur keterlibatan Pak Rahardi,” kata Yan Juanda.
Pada 11 April 2002, Rahardi bikin kejutan. Secara tiba-tiba ia menco pot ketiga kuasa hukumnya. Yan Juanda Saputra, salah satu kuasa hukum Rahardi mengatakan, tim kuasa hukum sebenarnya sudah berjuang maksimal agar penahanan Rahardi ditangguhkan. Namun menurutnya penangguhan penahanan itu merupakan wewenang majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin agar permohonan itu dikabulkan, tetapi majelis hakim tetap pada sikapnya. Kita berharap pengacara yang baru akan lebih baik dari kami,” kata Yan.
Short URL: http://ockaligis.com/?p=106













