Setelah Letkol Paimin Memainkan Jemarinya
Aktivis wanita Sandra Fertasari, yang ditahan Polda Jaya berkaitan dengan kasus 27 Juli 1996 – kasus penyerangan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta -, tak menerima perlakuan Kolonel Polisi Paimin A.B., Kepala Direktorat Reserse (Kaditserse) Polda Metro Jaya. Pada 5 Agustus 1996, saat sejumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjenguk Sandra di selnya, Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya tersebut, menurut Sandra, mengucapkan kata-kata yang melecehkan dan merendahkan martabatnya sebagai wanita.
Di depan selnya, Paimin, menurut Sandra, berucap, “Makanya, kamu jangan begini lagi, tetapi begini saja.” Sambil mengucapkan katakata itu, Paimin, kata Sandra, membuat ambang Partai Demokrasi Indonesia Petiuangan (PDIP) dengan jari-jarinya dan kemudian membuat simbol lain, menyelipkan jempolnya di antara jari tengah dan telunjuk. “Tindakan itu jelas merupakan pelanggaran susila, penghinaan, dan pelecehan seksual di muka umum,” kata Sandra.
Sandra tak menerima perlakuan Paimin. Dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual, Sandra, lewat pengacaranya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang, antara lain, terdiri dari Dwi Ria Latifa, Tumbu Saraswati, Erick S. Paat, dan Trimedya Panjaitan menggugat Paimin ke pengadilan. Selain menggugat Paimin sebagai tergugat I, Sandra juga menggugat Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya (tergugat II) dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, Sandra menyatakan tergugat III selaku pimpinan dan sebagai penganyom seharusnya memberikan pendidikan serta pengawasan terhadap bawahannya, agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Apalagi, tindakan pelecehan seksual itu dilakukan pada saat tergugat sedang menjalankan tugas sebagai Kaditserse Polda Metro Jaya. Atas kerugiannya itu, baik moril maupun materiil, Sandra menuntut ganti rugi Rp 1 miliar dan diberlakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan tergugat I, dan kantor tergugat II, dan III.
Untuk menghadapi gugatan Sandra ini, O.c. Kaligis ditunjuk sebagai pengacara tergugat II dan Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Pengacara Amir Syamsuddin sebagai pengacara Paimin.
Di dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan dengan majelis hakim pimpinan Ny. Romana Pardede, pada 18 Nopember 1997, Paimin menolak tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual. Menurut Paimin, tidak mungkin dirinya, ketika itu, meninggalkan rombongan Komnas HAM dan kemudian mendatangi sel Sandra untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan Sandra. “Sesuai standar operasi Polri, tidak mungkin saya meninggalkan rombongan para anggota Komnas HAM yang melakukan peninjauan ke rumah tahanan Polda Metrojaya,” kata Paimin.
Ketika kasus gugatan Sandra sedang berjalan, Paimin melakukan gugatan balik (rekonpensi). Menurut Paimin, perbuatan Sandra telah mencemarkan nama baik dirinya dan institusi Polri. Paimin kemudian menggugat Sandra membayar ganti rugi materil Rp 100 juta dan immateril Rp 5 miliar. Untuk tidak terkesan balas dendam, Paimin menyatakan seluruh tuntutannya itu bisa dikompensasi dengan hukuman pengganti berupa permohonan maaf kepada Paimin, Kadit Serse, dan Kapolda Metro Jaya serta Kapolri secara lisan dan tertulis melakui Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Paimin menuntut Sandra menyanyikan lagu Padamu Negeri sebanyak lima kali di depan Ketua PN Jakarta Selatan, kerja sosial selama 14 hari, dan berjanji di depan Ketua PN Jakarta Selatan untuk tidak melakukan perbuatan fitnah.
Dalam persidangan, saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak saling berbeda pendapat. Dua saksi yang diajukan pengacara Sandra menyatakan melihat perbuatan tergugat, sedangkan saksi dari Paimin menyatakan sebaliknya. “Keterangan saksi penggugat maupun saksi tergugat saling bertentangan satu sarna lain sehingga keterangan saksi itu tidak punya kekuatan hukum yang jelas,” kata Kaligis dalam sidang pada 17 Nopember 1997.
Kaligis, dalam jawabannya yang dibacakan di dalam sidang, menyatakan perbuatan tergugat I Paimin merupakan tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab tergugat II dan III. Karena, secara struktur tergugat II dan III tak pernah memerintahkan atau memberi izin untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan Sandra. Kaligis menuntut Sandra membayar ganti rugi immateril Rp 10 miliar.
Dalam putusannya pada 18 Desember 1997, Majelis Hakim menolak semua gugatan pelecehan seksual Sandra terhadap Paimin, Kaditserse Polda Metro Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. Tapi, hakim juga menolak gugatan balik yang dilakukan Paimin, Kaditserse, maupun Polda Metro Jaya. Menurut Majelis hakim. berdasarkan barang bukti yang diserahkan penggugat maupun tergugat, serta keterangan saksi dari kedua belah pihak, Sandra tidak berhasil membuktikan gugatannya sehingga gugatan itu harus ditolak.
Sedangkan gugatan terhadap Kaditserse Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya juga ditolak karena perbuatan yang dilakukan Paimin sepenuhnya tanggung jawab Paimin sendiri. :Tergugat II Kaditserse dan tergugat III Kapolda Metro Jaya tidak pernah memberikan izin kepada Paimin untuk melakukan yang diungkapkan Paimin tersebut.” Atas putusan tersebut, pengacara Sandra menyatakan banding.
Short URL: http://ockaligis.com/?p=126













